Repo adalah transaksi yang terjadi karena pemegang saham menggunakan sahamnya sebagai collateral untuk meminjam uang (Wikipedia). Dalam transaksi ini, peminjam (pemegang saham) berjanji untuk membeli kembali saham tersebut dalam jangka waktu dan harga tertentu. Hal yang biasa terjadi pada pasar uang dan modal dimana selisih harga forward dengan spot nya menjadi penerimaan bunga yang diamortisasi sampai tanggal jatuh tempo.
Kenapa jadi repot? Dalam pemberitaan akhir-akhir ini menjadi hangat karena transaksi repo tersebut terjadi pada perusahaan dengan market cap yang besar, otomatis dengan jumlah yang besar akhirnya menjadi perhatian banyak pihak; media, pemerintah, bapepam, dan bahkan DPR. Pro dan kontra terjadi, sebagian ada yang menyalahkan dan yang lain membenarkan Namun pertanyaan yang relevan, apakah akuntan ikut repot?
PSAK 50 dan 55 tentang instrumen keuangan tidak secara spesifik mengatur tentang repo. Standard ini bersifat prinsipiil, yang menyatakan semua bentuk kontrak keuangan dapat dianggap sebagai instrumen keuangan selama memenuhi kriteria-kriteria yang digariskan, terlepas masalah legal atau peraturan Bapepam. Repo dengan jumlah yang signifikan dapat diperlakukan seperti kewajiban keuangan lainnya. Dalam laporan keuangan Repo bukanlah barang terlarang atau kejahatan, selama telah diungkapkan secara memadai.
Semoga tidak ada lagi yang direpotkan oleh Repo.
Senin, 09 Februari 2009
Langganan:
Postingan (Atom)